Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000

- 16 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

PR DEPOKLogin bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 2 senilai Rp600.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali BSU 2022 Rp600.000 untuk tahap 2 kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya memastikan akan mencairkan BSU 2022 tahap 2 Rp600.000 kepada para pekerja setelah menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 secara Online Lewat bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BLT Rp600.000

“Mudah-mudahan besok sudah ada, lalu kita padu padankan sehingga bisa disalurkan tahap kedua, insya Allah di awal minggu depan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri.

Oleh karena itu, segera cek nama penerima BSU 2022 tahap 2 Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000 secara Online dengan Login di eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

- Calon penerima BSU 2022 silakan akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kemudian isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, ibu kandung pada kolom yang tertera.

- Masukkan nomor HP dan email yang aktif.

- Lalu klik “Lanjutkan”.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT September 2022 di Situs cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Senilai Rp200.000

- Notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022 akan dikirim melalui email dan nomor HP yang dicantumkan.

Perlu diketahui, Kemnaker saat ini telah menyalurkan BSU 2022 tahap pertama kepada sebanyak 4,1 juta pekerja.

Kemudian, akan dilanjutkan lagi penyaluran BSU 2022 tahap 2 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Tahap 2 Cair? Ini Jawaban Kemnaker Terkait Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Masing-masing pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 yang dicairkan hanya dalam satu kali pencairan.

Meski program ini bersifat nasional, tetapi bagi golongan PNS, TNI, dan Polri tidak bisa menerima BSU 2022 tahap 2 Rp600.000.

Kemudian, pihaknya memastikan penyaluran BSU 2022 tahap 2 Rp600.000 ini tidak akan cair kepada penerima bansos lain seperti PKH, BPNT kartu sembako, BLT BBM, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Nyapres di Pilpres 2024: Nilailah Saya Berdasarkan Rekam Jejak

“Prinsipnya tidak boleh overlapping dengan bantuan lain. Terus PNS, TNI dan Polri tidak boleh menerima program BSU 2022,” kata Indah.

Lebih lanjut, berikut syarat yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022 tahap 2 Rp600.000.

- Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: V BTS Hadiri Private Party BLACKPINK Secara Terang-terangan, Hubungan dengan Jennie Sudah Berani Go Public?

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x