4. Sudah menyelesaikan pendidikan formal.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
7. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
8. Bukan dari golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Pada bulan September 2022 ini, program Kartu Prakerja sudah memasuki Gelombang 45 dan sebentar lagi akan dibuka Gelombang 46.
Pendaftaran Kartu Prakerja 2022 dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Cara daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id yakni masyarakat harus memiliki akun terlebih dahulu di situs tersebut.