Hasil pencarian akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang diperoleh apabila data yang dimasukkan terdaftar di DTKS.
Lalu informasi pencairan akan muncul di kolom BLT BBM/PKH dengan format Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Himbara) dan Periode (September 2022).
Dengan demikian Anda sudah bisa mencairan bantuan sesuai dengan informasi yang disebutkan di atas.
Bagi penerima PKH 2022 tahap 3, bantuan dapat diambil melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Nominal bantuan tahap 3 ini adalah Rp750.000 bagi masing-masing kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, Rp600.000 bagi masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun.
Baca Juga: Heboh Peretasan oleh Hacker Bjorka, KPK Berharap Datanya Tak Ikut Diretas
Selanjutnya Rp225.000 bagi kategori anak sekolah tingkat SD/sederajat, Rp375.000 bagi anak sekolah tingkat SMP/sederajat dan Rp500.000 bagi SMA/sederajat.
Sedangkan bagi penerima BLT BBM, bantuan dapat dicairkan lewat PT Pos Indonesia terdekat dengan nominal bantuan Rp300.000 untuk tahap 1.
Bantuan tersebut dapat diambil bila penerima bansos menunjukkan syarat pencairan berupa undangan Kemensos, KK, dan KTP.***