PR DEPOK - BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, telah ditargetkan akan cair untuk 12,8 juta pelaku usaha.
Seperti diketahui, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dijadwalkan untuk segera cair kembali oleh pemerintah pada tahun ini.
Nantinya, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 akan disalurkan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat.
Adapun berikut ini beberapa syarat untuk jadi penerima BLT UMKM Rp600.000 merujuk pada penyaluran tahun sebelumnya, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
- Tidak sedang mengajukan KUR.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 secara Online, Cukup Siapkan NIK, NISN, hingga NPSN