Cek Nama Penerima BPUM 2022 Pakai NIK KTP, Pelaku Usaha Wajib Penuhi Syarat Ini tuk Dapat BLT Rp600.000

- 20 September 2022, 23:10 WIB
Cek nama-nama penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id pakai NIK KTP, pekerja bisa dapatkan BLT UMKM Rp600.000.
Cek nama-nama penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id pakai NIK KTP, pekerja bisa dapatkan BLT UMKM Rp600.000. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Simak informsi mengenai cara cek nama penerima Bantuan Produktif Mikro Usaha (BPUM) 2022 di link eform.bri.co.id pakai NIK KTP yang akan diulas secara detail pada artikel ini.

Para pelaku Usaha Mikto Kecil dan Menengah (UMKM) bisa dapatkan BPUM 2022 berupa BLT sebesar Rp600.000.

Untuk mendapatkan BPUM 2022, para pelaku usaha UMKM wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan BLT BBM 2022 Senilai Rp500.000 di Kantor Pos

Mengacu pada regulasi pencairan tahun 2021 lalu, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha bila ingin mendapatkan BPUM ialah sebagai berikut:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Pelaku usaha memiliki kartu identitas diri berupa e-KTP

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang terdaftar yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Rp200.000 Masih Cair Sampai Tanggal Ini

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x