Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Secara Online Lewat HP

- 21 September 2022, 06:57 WIB
Simak cara cek daftar nama penerima PKH 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos tahap 3 pada September ini.
Simak cara cek daftar nama penerima PKH 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos tahap 3 pada September ini. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sejumlah kategori masih dapat dicairkan untuk tahap 3 pada September 2022. 

Penyaluran bansos periode tahap 3 akan segera berakhir pada September 2022. Maka dari itu, segera lakukan cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama Anda terdaftar atau tidak di DTKS. 

Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait cara cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online menggunakan handphone (HP) lewat laman resmi dari Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id. 

Selain menampilkan keterangan daftar nama penerima PKH 2022, laman cekbansos.kemensos.go.id juga akan memunculkan informasi pencairan bansos tahap 3. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Hanya Perlu KK dan KTP untuk Dapat Bansos Tahap 3

Perlu diketahui, bansos PKH 2022 disediakan Kemensos untuk masyarakat yang memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kategori tertentu. 

Terdapat tujuh kategori penerima yang diprioritaskan pemerintah agar memperoleh bansos PKH, yaitu ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Selain itu, keluarga miskin yang memenuhi salah satu kategori di atas juga harus terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH. Informasi terkait daftar penerima bansos di DTKS itu sendiri saat ini sudah bisa dicek secara online hanya dengan menggunakan HP. 

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos 2022 Online untuk Dapat Bansos BPNT atau PKH

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x