PR DEPOK - Pemerintah masih terus meneruskan program bansos PBI JK di tahun 2022 untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Bansos PBI JK 2022 merupakan bantuan sosial yang menyasar masyarakat kurang mampu atau fakir miskin agar bisa mendapat layanan kesehatan gratis.
Lalu, bagaimana cara mencairkan bansos PBI JK 2022 agar penerimanya bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa bansos PBI JK tidak bisa dicairkan tunai, melainkan hanya bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Penyaluran bansos PBI JK diberikan dalam bentuk iuran kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulan sebesar Rp42.000 per penerima.
Untuk itu peserta BPI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya karena sudah dibayar pemerintah.
Penerima bansos PBI JK memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS yang diberikan pemerintah melalui RT atau RW.
Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman Ini Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan Secara Cepat, Salah Satunya Kopi