PR DEPOK – Dana BPUM 2022 akan cair untuk pelaku usaha kategori ini, simak penjelasan dan cara cek penerima di link eform.bri.co.id.
Pencairan dana BPUM 2022 masih sangat dinantikan oleh penerima senilai Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Namun hingga kini masih belum diketahui kapan pastinya akan disalurkan kepada pelaku usaha UMKM, karena masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kelancaran penyaluran BPUM 2022.
Untuk diketahui, dana BPUM 2022 hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha dengan kategori pemilik warung atau toko sembako kecil, pemilik usaha mikro kecil, pedagang kaki lima, dan nelayan yang terdaftar menjadi anggota UMKM di Kemenkop UKM.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs eform.bri.co.id, berikut penjelasan cara cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 per KPM.
1. Login situs eform.bri.co.id melalui HP atau komputer yang tersambung dengan data seluler dengan baik, untuk cek penerima BPUM 2022.
2. Input dengan benar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik penerima BPUM 2022 untuk memulai cek penerima BLT UMKM.