Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Poin-poin Penting Ini

- 21 September 2022, 18:52 WIB
Penyebab BSU 2022 sebesar Rp600.000 tidak cair ke rekening pekerja, simak poin-poin penting ini
Penyebab BSU 2022 sebesar Rp600.000 tidak cair ke rekening pekerja, simak poin-poin penting ini /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 disalurkan kepada para pekerja mulai bulan September 2022.

BSU 2022 yang diterima pekerja yaitu sebesar Rp600.000, dapat dicairkan melalui rekening bank maupun Kantor Pos.

Akan tetapi, BSU 2022 sebesar Rp600.000 bisa tidak cair untuk pekerja. Simak beberapa penyebab BSU 2022 tidak bisa cair bagi pekerja, antara lain:

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 September 2022: Ada Penurunan, Kasus Corona Baru Hari Ini 2.384

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya
(Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Selanjutnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat pekerja untuk bisa menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji antara lain:

- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x