PR DEPOK - Bantuan Produkktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 siap disalurkan kembali kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPUM 2022 disalurkan kepada pelaku usaha dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp600.000.
Sebelum bisa mendapatkan BPUM 2022 ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berkaca pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria agar mendapatkan BLT UMKM tahun ini sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Cara Cek Data Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.
4. Tidak menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari KUR.
5. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).