Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar menjadi penerima BLT UMKM 2022 Rp600.000 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Baca Juga: Input Data KTP di Situs Kemnaker untuk Cek Nama Pekerja Penerima BSU 2022 dan Cairkan Rp600.000
- Pelaku usaha sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN
Pelaku usaha yang memenuhi semua persyaratan tersebut bisa cek penerima BLT UMKM 2022 saat bantuan ini resmi disalurkan.
Baca Juga: Benarkah Pertalite Makin Boros setelah Harga Naik? Berikut Penjelasan Pertamina
Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima BLT UMKM? Segera ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Buka situs eform.bri.co.id.