PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2, akan segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Tercatat pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan saat ini sejumlah data tersebut sedang dilakukan verifikasi dan validasi sehingga menjadi tepat sasaran kepada KPM.
Untuk diketahui dana BSU 2022 ini mahis bisa cair setelah buruh/pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya.
Namun hal itu diperuntukan bagi buruh atau pekerja yang berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagaakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai dengan Juli 2022.
Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang terkena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan dana BSU 2022 sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022.
Baca Juga: Jawaban Pertamina Usai Muncul Keluhan Boros Bensin Sejak Harga Pertalite Naik
Selanjutnya buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan pengecekan mandiri di link bsu.kemaker.go.id