Pelaku Usaha Penuhi Syarat Ini, Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600.000 Usai Input NIK KTP ke Link Berikut

- 22 September 2022, 18:53 WIB
BPUM 2022 merupakan bansos dari Kemenkop UKM yang ditujukan kepada pelaku usaha. Setiap penerima bakal dapat uang Rp600.000.
BPUM 2022 merupakan bansos dari Kemenkop UKM yang ditujukan kepada pelaku usaha. Setiap penerima bakal dapat uang Rp600.000. /Instagram.com/@kemnkopukm.

PR DEPOK - Tidak sedikit pelaku usaha yang menantikan pencairan BPUM 2022 senilai Rp600.000.

Pasalnya, Kemenkop UKM dikabarkan bakal kembali menyalurkan BPUM 2022 Rp600.000 kepada pelaku usaha.

Namun, BPUM 2022 Rp600.000 hanya bakal diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Untuk itu, para pelaku usaha bisa segera input NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 senilai Rp600.000 atau tidak.

Baca Juga: Tabrakan Maut Libatkan Minibus dan Angkot di Sukabumi, 3 Orang Meninggal Dunia

Usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000 pun bakal terlihat.

Seperti yang sudah disebutkan, BPUM 2022 hanya bakal diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, di antaranya yakni belum pernah menerima dana BPUM.

Kemudian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas berupa KTP sah. Selanjutnya, pemilik usaha mikro yang yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima serta lampiran yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Olimpiade Paris 2024 Mulai Dijual Desember Mendatang, Segini Harganya

Berikutnya, pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya. Lalu, yang tidak tengah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x