Cek Nama Penerima BLT UMKM 2022, BPUM Cair ke Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat Ini

- 22 September 2022, 18:18 WIB
Simak info mengenai cara cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id serta syarat dapat BPUM Rp600.000.
Simak info mengenai cara cek penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id serta syarat dapat BPUM Rp600.000. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK – Pelaku usaha di Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 atau BPUM berupa bantuan uang tunai sebesar Rp600.000.

Untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika penuhi semua syarat jadi penerima BLT UMKM 2022, para pelaku usaha akan diberikan BPUM Rp600.000.

Baca Juga: Pakai Injeksi Vitamin C untuk Kulit Putih Instan? Hati-Hati dengan Produk Ilegal, Simak Bahayanya

Berdasarkan skema penyaluran BLT UMKM tahun 2021 lalu, berikut syarat bagi pelaku usaha yang ingin dapat BPUM.

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang terdaftar yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Tabrakan Maut Libatkan Minibus dan Angkot di Sukabumi, 3 Orang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x