PR DEPOK – Pelaku usaha di Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 atau BPUM berupa bantuan uang tunai sebesar Rp600.000.
Untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika penuhi semua syarat jadi penerima BLT UMKM 2022, para pelaku usaha akan diberikan BPUM Rp600.000.
Baca Juga: Pakai Injeksi Vitamin C untuk Kulit Putih Instan? Hati-Hati dengan Produk Ilegal, Simak Bahayanya
Berdasarkan skema penyaluran BLT UMKM tahun 2021 lalu, berikut syarat bagi pelaku usaha yang ingin dapat BPUM.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang terdaftar yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Tabrakan Maut Libatkan Minibus dan Angkot di Sukabumi, 3 Orang Meninggal Dunia