Syarat Penerima BSU
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP;
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta;
- Bukan penerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM);
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Nantinya, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Demikian penjelasan mengenai cara cek nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk mencairkan BSU 2022.***