1. Tergolong sebagai warga kurang mampu atau rentan miskin.
2. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kehilangan pekerjaan atau matapencaharian.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Bukan anggota TNI.
5. Bukan anggota Polri.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 Hari Ini? Berikut Estimasi Waktunya
Setelah semua syarat dipenuhi, masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi penerima manfaat bansos di desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pendaftaran bansos juga bisa dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos diunduh di Play Store HP masing-masing lalu masyarakat dapat memanfaatkan fitur usul untuk pengajuan menjadi KPM bansos.