Pelaku UMKM Kini Bisa Dapat BLT Rp600.000, Ini Cara Daftar Banpres BPUM 2022

- 23 September 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi. Simak informasi terkait BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM 2022.
Ilustrasi. Simak informasi terkait BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, lengkap dengan cara daftar Banpres BPUM 2022. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar mendapatkan BLT UMKM Rp600.000:

1. WNI dibuktikan dengan e-KTP

2. Memiliki usaha skala mikro

Baca Juga: Informasi Tiket Pertandingan FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Curacao

3. Bukan termasuk penerima BLT UMKM 2020 dan 2021

4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR

5. Bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, dan bukan pegawai BUMN ataupun BUMD

Baca Juga: BPUM 2022 Tinggal Tunggu Tanggal Cair, Segera Login eform.bri.co.id Lewat HP dan Cek Daftar Penerima BLT UMKM

6. Terdaftar dengan menunjukkan bukti NIB atau SKU

Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BLT, maka bisa mengunjungi badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x