Berikut ini syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar mendapatkan BLT UMKM Rp600.000:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Memiliki usaha skala mikro
Baca Juga: Informasi Tiket Pertandingan FIFA Match Day Timnas Indonesia vs Curacao
3. Bukan termasuk penerima BLT UMKM 2020 dan 2021
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR
5. Bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, dan bukan pegawai BUMN ataupun BUMD
6. Terdaftar dengan menunjukkan bukti NIB atau SKU
Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BLT, maka bisa mengunjungi badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.