Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun mengingatkan pekerja agar tidak terkecoh dengan oknum yang menyediakan data pekerja yang berhak menerima BSU 2022.
"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," katanya.
Baca Juga: Rute ke ICE BSD Naik KRL Commuter Line untuk Nonton Konser SEVENTEEN Be The Sun In Jakarta
Pasalnya, data yang diserahkan kepada Kemenaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan oleh perusahaan masing-masing melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validitas data tersebut.
Untuk memastikan status aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan online melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini cara cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik “Buat Akun Baru”.