Baca Juga: Pelaku UMKM Kini Bisa Dapat BLT Rp600.000, Ini Cara Daftar Banpres BPUM 2022
3. Pada ‘Form Pendaftaran Data Segmen’ pilih segmen 'PU' atau Penerima Upah.
4. Masukkan email aktif.
5. Klik tombol ‘Kirim’.
6. Cek email untuk melakukan verifikasi akun.
Baca Juga: Benarkah Kompor Listrik Lebih Bagus daripada Kompor Gas? Ini Hasil Survei dari Masyarakat
7. Setelah akun sudah aktif, buka kembali situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login menggunakan akun yang telah terverifikasi.
8. Centang ‘Saya Bukan Robot’ dan ikuti petunjuknya.
9. Klik tombol ‘login’.
10. Pilih menu layanan.