11. Klik tombol ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu.
Selanjutnya, pada layar akan menampilkan nama dan data diri pekerja yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
Jika terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan menjadi satu acuan akan mendapatkan BSU 2022.
Pasalnya, selain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh para pekerja untuk dapat BSU 2022. Simak di bawah ini:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Jumat, 23 September 2022: Berpotensi Hujan yang Cukup Panjang
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah
- Menerima gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta
- Bukan penerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)