PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sebesar Rp600.000 telah cair sejak 20 September 2022 untuk pekerja atau buruh.
BSU tahap 2 dicairkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, yaitu login bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima manfaat.
Terdapat syarat bagi para pekerja atau buruh agar bisa menjadi penerima BSU tahap 2 dan bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Ciri Pelaku Usaha yang Akan Dapat BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat bagi pekerja atau buruh agar bisa menerima BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji antara lain:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.