Pakai NIK KTP untuk Cek Status BSU 2022 di Sini, Uang Tunai Rp600.000 Masih Bisa Dicairkan Pekerja Berikut

- 25 September 2022, 11:20 WIB
Masukkan NIK KTP ke sini dan dapatkan BSU 2022 Rp600.000, hanya pekerja ini yang bisa mencairkannya.
Masukkan NIK KTP ke sini dan dapatkan BSU 2022 Rp600.000, hanya pekerja ini yang bisa mencairkannya. /ANTARA.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih bisa dicairkan oleh pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BSU 2022 disalurkan dengan nominal Rp600.000 dalam bentuk uang tunai kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat.

Kemenaker telah menyampaikan bahwa pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja dengan kategori berikut ini.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Teriakan 'We Are Hong Kong' Bergema saat Lagu Kebangsaan China Diputar di Friendly Match Hong Kong vs Myanmar

2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil.

6. Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x