PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih bisa dicairkan oleh pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BSU 2022 disalurkan dengan nominal Rp600.000 dalam bentuk uang tunai kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat.
Kemenaker telah menyampaikan bahwa pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja dengan kategori berikut ini.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil.
6. Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).