PR DEPOK - Segera login ke situs eform.bri.co.id pakai NIK KTP untuk cek nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000.
Nantinya, nama pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 Rp600.000 akan ditampilkan usai login ke situs eform.bri.co.id pakai NIK KTP.
Untuk login ke eform.bri.co.id pakai NIK KTP bisa dilakukan dari rumah menggunakan HP.
Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id
Namun sebelum login, perlu diketahui bahwa BPUM 2022 Rp600.000 hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi jika pelaku usaha ingin menjadi penerima BPUM 2022 antara lain belum pernah menerima dana BPUM, telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas berupa KTP sah.
Selain itu, calon penerima BPUM 2022 Rp600.000 juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Sejarah Masuknya Paham Komunisme di Indonesia Jadi Catatan Penting Peristiwa G30S PKI
Untuk syarat lain agar menjadi penerima BPUM 2022, pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya serta tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).