PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BPUM 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Jika merujuk pada penyaluran sebelumnya, ada beberapa syarat atau ketentuan agar pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 ini.
Berikut adalah syarat atau ketentuan agar pemilik UMKM bisa mencairkan bantuan senilai Rp600.000 tahun ini.
Baca Juga: Apakah Bisa Daftar BSU 2022 secara Mandiri? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerimanya
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Mempunyai usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta dengan lampirannya.
4. Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR.