Pelaku UMKM Berkesempatan Mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000 jika Memenuhi Syarat Ini

- 25 September 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya.

PR DEPOK – Pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 Rp600.000 jika memenuhi syarat dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

BPUM 2022 yang hanya bisa dicairkan satu kali akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan, namun statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar Rp7,68 triliun” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id untuk Dapat BLT Rp600.000

Oleh sebab itu, segera penuhi syarat bagi calon penerima BPUM 2022 Rp600.000 di tahun ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM 2022 Rp600.000.

1. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK KTP.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Cair, Simak Cara Mencairkannya di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x