PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 telah cair untuk para pekerja dan buruh di Indonesia.
Pencairan BSU tahap 2 sudah dimulai sejak 20 September 2022 lalu, dengan login di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima.
Adapun terdapat beberapa syarat bagi pekerja atau buruh agar bisa menjadi penerima BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online lewat HP, Hanya Butuh KTP dan KK untuk Dapatkan Rp600.000
Syarat bagi pekerja atau buruh seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, agar bisa menerima BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji antara lain:
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.