PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 tahun 2022 cair sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh.
BSU tahap 2 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji mulai disalurkan kepada para pekerja atau buruh pada 20 September 2022 lalu.
Adapun BSU tahap 2 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji dapat dicairkan oleh pekerja atau buruh melalui rekening bank maupun Kantor Pos.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Senin, 26 September 2022: Jangan Lupa Saksikan Perkawinan Nyi Blorong
Pekerja atau buruh harus mengetahui bahwa BSU tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp600.000 bisa tidak cair karena beberapa alasan.
Berikut ini beberapa penyebab BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tidak bisa cair kepada pekerja atau buruh, antara lain:
1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya
(Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, syarat pekerja untuk bisa menerima BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji antara lain: