Kriteria dan Besaran Dana BLT tuk Anak Yatim Piatu, Lansia Tunggal, dan Penyandang Disabilitas, Kapan Cair?

- 26 September 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Kemensos siapkan BLT untuk anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas. Berikut kriteria dan besaran dana yang diberikan.
Ilustrasi penerima bansos. Kemensos siapkan BLT untuk anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas. Berikut kriteria dan besaran dana yang diberikan. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos masih melanjutkan penyaluran sejumlah Bantuan Langsung Tunai atau BLT hingga Desember 2022 nanti.

Terbaru, Kemensos bakal menyalurkan BLT untuk anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas yang dikabarkan siap cair pada Desember 2022 mendatang.

Penggelontoran BLT kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, hinggal penyandang disabilitas ini disebut-sebut lantaran Kemensos telah mengantongi anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp400 miliar.

Baca Juga: Cek BLT BBM Tahap 1 Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sampai 30 September untuk Dapat Rp300.000

Lantas apa kriteria penerima BLT untuk anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas dan berapa besaran dana bantuan yang siap cair Desember 2022?

Berikut Pikiranrakyat-Depok.com telah merangkum kriteria penerima BLT untuk anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas dan besaran dana bantuan yang siap cair Desember 2022.

1. Anak Yatim Piatu

Kriteria penerima BLT anak yatim piatu yakni anak yatim piatu dengan nominal Rp200.000 per anak.

Baca Juga: Portugal Menang 4-0 atas Ceko, Diego Dalot Jadi Bintang, Cristiano Ronaldo Jadi Pelayan

Direncanakan BLT ini bakal menyasar kepada sekitar 946.863 penerima, yang mana saat ini Kemensos telah mengantongi lebih 900.000 lebih anak yatim piatu yang berhak.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x