- Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
- Terakhir kik "Proses Inquiry".
Setelah itu sistem akan menampilkan notifikasi apakah nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Tanda jika data NIK yang diinput terdaftar sebagai penerima, maka notifikasi yang ditampilkan berwarna hijau.
Sedangkan apabila notifikasi yang muncul berwarna merah, artinya tak tercatat sebagai penerima BPUM 2022.
Pelaku usaha yang namanya tak terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 berarti tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Adapun syarat penerima BPUM 2022 jika mengacu penyaluran tahun lalu yaitu:
- Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Senin, 26 September 2022: Ditemani oleh The Police