PR DEPOK - Sebaiknya pastikan lagi apakah Anda telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022 tahap kedua.
Seperti diketahui dana BSU 2022 ini dicairkan bertahap melalui bank Himbara sesuai data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJSKetenagakerjaan.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai BSU 2022 tahap 2, Anda dapat mengecek-nya melalui link bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Sepak Terjang Tim Sepak Bola Curacao, Banyak Pemain Top Eropa
Untuk diketahui, bahwa dana BSU 2022 diberikan hanya 1 kali sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Berikut ini syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan dana BSU 2022, yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.