- Pelaku usaha harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro.
- Tidak sedang mengambil KUR.
Baca Juga: Apa Penyebab Saldo BPNT Kartu Sembako Kosong? Simak Penjelasan Ini Beserta dengan Solusinya
- Memiliki bukti legalitas berupa NIB dan SKU.
- Calon penerima BLT UMKM bukan berasal dari golongan ASN, TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD.
- Belum masuk daftar penerima BPUM di tahun-tahun sebelumnya dan belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.
Lantas, jika penyaluran untuk tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, maka pelaku usaha bisa memastikan namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id.
Karena demikian, tidak ada salahnya untuk mengetahui cara cek nama penerima BPUM 2022 sebelum nantinya resmi disalurkan.