Ini Syarat Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha Mikro Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 26 September 2022, 13:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – Simak syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

BPUM 2022 akan disalurkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp600.000.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Belum Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sarankan Ini agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk ke Rekening

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 harus memenuhi syarat calon penerima BPUM 2022, di antaranya:

1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair hingga Rp750.000, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x