PR DEPOK – Simak syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
BPUM 2022 akan disalurkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp600.000.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 harus memenuhi syarat calon penerima BPUM 2022, di antaranya:
1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair hingga Rp750.000, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id