Simak Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Secara Online, Hanya Perlu HP dan KTP Saja

- 26 September 2022, 14:45 WIB
Berikut ini dipaparkan syarat beserta cara daftar bansos PKH secara online, hanya perlu HP dan KTP saja.
Berikut ini dipaparkan syarat beserta cara daftar bansos PKH secara online, hanya perlu HP dan KTP saja. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Bansos PKH merupakan salah satu program Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang hingga saat ini masih terus disalurkan.

Warga yang berhak menerima bansos PKH hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau para keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH dengan mudah secara online, hanya perlu menyiapkan HP dan KTP saja.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Belum Cair, BPJS Ketenagakerjaan Sarankan Ini agar BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuk ke Rekening

Sebagaimana diketahui, penerima manfaat dari bansos PKH memiliki besaran jumlah yang berbeda sesuai dengan kategorinya.

Berikut ini berbagai kategori penerima bansos PKH beserta jumlah besaran yang didapatkan:

1. Ibu yang sedang hamil/melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000

2. Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x