PR DEPOK - Bansos PKH merupakan salah satu program Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang hingga saat ini masih terus disalurkan.
Warga yang berhak menerima bansos PKH hanya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau para keluarga penerima manfaat (KPM).
Masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH dengan mudah secara online, hanya perlu menyiapkan HP dan KTP saja.
Sebagaimana diketahui, penerima manfaat dari bansos PKH memiliki besaran jumlah yang berbeda sesuai dengan kategorinya.
Berikut ini berbagai kategori penerima bansos PKH beserta jumlah besaran yang didapatkan:
1. Ibu yang sedang hamil/melahirkan mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000
2. Anak usia 0-6 tahun mendapatkan Rp3 juta per tahun, dengan per tahap mendapatkan Rp750.000
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 Lewat eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000