2. Akses situs eform.bri.co.id/bpum di smartphone atau komputer.
3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.
4. Masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Simak Daftar Golongan Penerima BLT BBM 2022, Hanya Modal KTP Bisa Cairkan Bansos Rp600.000
5. Klik “Proses Inquiry”.
6. Lalu akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.
7. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BPUM 2022, Anda bisa segera mencairkan BLT UMKM Rp600.000 di lembaga penyalur sesuai jadwal yang tertera.
Perlu diketahui, lembaga penyalur hanya akan mencairkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Ini Bocoran Tanggalnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro sebagai penerima BPUM 2022 berikut ini.