1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.
Baca Juga: Spoiler The Law Cafe Episode 7 dan Link Nonton Sub Indo: Kim Jung Ho Terlibat Situasi Berbahaya
4. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
Baca Juga: Info Pencairan PKH Tahap 4 2022 Kapan Cair? Intip Jadwal Serta Cara Cek Penerimanya di Sini
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Diketahui, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BPUM 2022 sebagai strategi untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.***