Selama pekerja tersebut memenuhi syarat, Kemnaker akan mencatat sebagai penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: BPUM 2022 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.***