Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000

- 26 September 2022, 15:50 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Kemnaker

Selama pekerja tersebut memenuhi syarat, Kemnaker akan mencatat sebagai penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x