Hanya Penuhi Syarat Ini Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600.000, Simak Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online

- 26 September 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai BPUM 2022 serta cara cek nama penerima BLT UMKM bagi pelaku usaha.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai BPUM 2022 serta cara cek nama penerima BLT UMKM bagi pelaku usaha. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - Pemerintah dalam hal ini Kemnaker, sudah mengisyaratkan penyaluran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM, bakal dilaksanakan tahun 2022.

Rencananya, BPUM 2022 atau BLT UMKM ini akan diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Nominal bantuan BLT UMKM tahun 2022 cukup berbeda dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Buntut Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap, Jokowi Minta Sektor Hukum Direformasi

Jika di tahun 2020 dan 2021, BPUM diberikan dengan besaran di atas Rp1 juta, pada tahun 2022 ini setiap pelaku UMKM hanya mendapatkan BLT sebesar Rp600.000.

Sama seperti penyaluran sebelumnya, BLT senilai Rp600.000 tersebut akan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masing masing pelaku UMKM.

Untuk bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini, pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 26 September 2022: Jumlah Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 1.344

Apabila mengacu dari penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria agar mendapatkan BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp600.000, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x