Tak Perlu Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, Dapat Notif Ini Pelaku UMKM Bisa Cairkan Rp600.000

- 26 September 2022, 19:54 WIB
Tak perlu cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, dapat notif ini pelaku usaha bisa langsung cairkan BLT Rp600.000.
Tak perlu cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, dapat notif ini pelaku usaha bisa langsung cairkan BLT Rp600.000. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pelaku usaha UMKM kembali mendapat angin segar, pemerintah dikabarkan akan menyalurkan BPUM 2022 dalam waktu dekat.

Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan BPUM 2022 kepada 12,8 juta pelaku usaha UMKM.

BPUM 2022 hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha UMKM yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Intip Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 di Sini, Cek Syarat dan Cara Daftar agar Lolos

Berikut syarat penerima bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kepribadian Menarik Anda Berdasarkan Gambar Kunci yang Dipilih

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x