PR DEPOK - Pelaku usaha UMKM kembali mendapat angin segar, pemerintah dikabarkan akan menyalurkan BPUM 2022 dalam waktu dekat.
Dalam keterangannya, pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan BPUM 2022 kepada 12,8 juta pelaku usaha UMKM.
BPUM 2022 hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha UMKM yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berikut syarat penerima bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Kepribadian Menarik Anda Berdasarkan Gambar Kunci yang Dipilih