PR DEPOK - Artikel ini akan memberi informasi lengkap terkait BLT Anak Sekolah: syarat, cara daftar, besaran dana yang diterima, hingga cara cek nama siswa penerima bantuan tunai Rp4,4 juta.
Pemerintah masih menyalurkan bansos BLT Anak Sekolah kepada siswa yang telah memenuhi syarat.
Sekedar informasi, BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Sesuai namanya, BLT Anak Sekolah hanya disalurkan kepada siswa sekolah yang telah memenuhi persyaratan.
Siswa sekolah yang bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah adalah siswa jenjang SD, SMP hingga jenjang SMA atau sederajat yang tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Kemensos.
Berikut syarat penerima BLT Anak Sekolah:
1. Penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Cuma Modal HP via 3 Layanan Ini