- Klik 'Cek Data BPUM'.
- Input Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 27 September 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.
- Klik 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya sistem eform.bri.co.id akan melakukan pencarian data dan menampilkan status dari pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.***