PR DEPOK – BLT UMKM 2022 hanya akan cair ke pelaku usaha yang berhak yang memenuhi syarat dan kriteria.
Pemerintah menetapkan syarat penerima BLT UMKM 2022 agar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut tepat sasaran.
Pelaku usaha yang memenuhi syarat penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM yang mengacu pada penyaluran tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Ini Faktor Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Penting Pendaftar Ketahui
1. Pelaku usaha merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
3. Tidak sedang mengajukan kredit pembiayaan atau Kredit Usaha Rakyat.
Baca Juga: Catat Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor dan Bekasi pada Selasa, 27 September 2022