PR DEPOK - PBI JK merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, yang merupakan kepanjangan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Adapun PBI JK ditujukan untuk masyarakat yang tergolong fakir miskin agar mendapatkan fasilitas kesehatan gratis, yang dibayar oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.
Sehingga masyarakat yang terpilih sebagai penerima bansos PBI JK bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.
Hingga saat ini, bansos PBI JK masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang datanya sudah masuk di DTKS.
Adapun golongan masyarakat fakir miskin yang memenuhi syarat penerima PBI JK BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Korban bencana
Baca Juga: Rekomendasi 10 Drama Korea Baru yang Akan Tayang Oktober 2022