Cara Cairkan BSU 2022 Tahap 2, Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Rp600.000 dari Kemnaker

- 27 September 2022, 18:34 WIB
Simak penjelasan cara mencairkan BSU 2022 tahap 2, beserta syarat untuk dapat Rp600.000 dari Kemnaker.
Simak penjelasan cara mencairkan BSU 2022 tahap 2, beserta syarat untuk dapat Rp600.000 dari Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Simak cara cairkan BSU 2022 tahap 2, dan penuhi syarat ini untuk dapat Rp600.000 dari Kemnaker.

Pencairan BSU 2022 tahap 2 sudah mulai cair kepada penerima dengan nominal sebesar Rp600.000 dari Kemnaker.

Lantas bagaimana cara cairkan BSU 2022 tahap 2 Rp600.000 dari Kemnaker? Langkah pertama, penerima atau pekerja harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Rabu, 28 September 2022: Leo Siap Bertemu Pasangan Baru!

1. Resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI yang sudah memiliki KTP.

2. Sudah sah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Gaji atau upah yang didapat pekerja atau buruh hanya diperbolehkan dengan nominal minimal Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Link Streaming Indonesia vs Curacao di Laga Kedua FIFA Matchday Malam Ini Pukul 20.00 WIB

4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk pekerja atau pegawai PNS, jabatan TNI dan Polri, atau jabatan lainnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x