PR DEPOK – Pekerja yang mendapatkan notifikasi centang hijau bisa dipastikan uang tunai BSU 2022 senilai Rp600.000 sudah cair ke rekening.
Lantas tanda notifikasi centang hijau seperti yang muncul dan menandakan uang Rp600.000 sudah masuk ke rekening pekerja? Baca sampai tuntas artikel ini.
Namun sebelum bahas lebih jauh terkait notifikasi centang hijau, pekerja perlu mengetahui terlebih dahulu syarat agar bisa dapatkan uang Rp600.000 dari BSU 2022.
Baca Juga: Tunjukan Prestasi Membanggakan, PSSI Bakal Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pemilik KTP;
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta;
- Bukan sebagai PNS, TNI, maupun Polri.
Jika sudah memenuhi seluruh syarat di atas maka kesempatan jadi penerima BSU 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin besar.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT Oktober 2022 untuk Cairkan Sembako Rp200.000
Langkah selanjutnya pekerja bisa cek status penerima BSU 2022 secara online melalui situs kemnaker.go.id.
Melalui situs tersebut, pekerja dapat mengetahui notifikasi centang hijau mereka sudah pada tahap mana, apakah 'Calon', 'Penetapan', 'Penyaluran'.