Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK 2022 Online, Masukkan Data-Data KTP di Link Ini

- 28 September 2022, 08:15 WIB
Berikut penjelasan cara cek nama penerima bansos PBI JK 2022 online dengan masukkan data-data KTP di cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut penjelasan cara cek nama penerima bansos PBI JK 2022 online dengan masukkan data-data KTP di cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. Kemenkes.

PR DEPOK - Berikut cara cek nama penerima bansos PBI JK 2022 secara online cukup masukkan data-data KTP di cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi yang belum tahu cara cek nama penerima bansos PBI JK di cekbansos.kemensos.go.id ini bisa simak artikel ini sampai tuntas.

Seperti diketahui, bansos PBI JK 2022 merupakan salah satu bantuan sosial berupa iuran jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.

Perlu diingat, bahwa bansos PBI JK 2022 tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan akan dibayarkan Kemenkes ke BPJS Kesehatan untuk bayar iuran bulanan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Penuhi Syaratnya dan Siapkan Dokumen Ini

Sebelum melalui tahapan cara cek nama penerima, masyarakat harus tahu bahwa untuk mendapat bantuan iuran ini ada sejumlah syarat yang berlaku. Apa saja?

Persyaratan

  • Terdaftar di DTKS Kemensos;
  • Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik);
  • Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga);
  • Pendaftaran bansos BPI JK difasilitasi oleh Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KTP dan Penuhi Syarat Berikut

Segera lakukan cara cek nama penerima bantuan iuran ini sekarang di cekbansos.kemensos.go.id jika merasa sudah memenuhi syarat di atas.

Sebbagai informasi, cara cek nama penerima PBI JK 2022 ini tidak jauh berbeda dengan jenis bansos lainnya yang disalurkan Kemensos.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x