Pastikan KK dan KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Salin dengan benar delapan huruf kode unik ke kolom putih yang tersedia.
4. Silakan klik atau tekan tombol "Cari Data".
Baca Juga: Spanyol Taklukkan Portugal Setelah 80 Tahun, Penampilan Cristiano Ronaldo Dikritik
Secara otomatis, data yang telah Anda input akan dicocokan dengan database Kemensos.
Sehingga, saat dinyatakan lulus sebagai penerima PKH, data diri Anda akan muncul, jenis bansos, hingga jadwal pencairannya.
Perlu diketahui, dana bansos PKH ibu hamil yang berupa uang tunai senilai Rp3 juta per tahun dibagikan dalam empat tahap.
Terhitung, setiap tahap pencairan bagi ibu hamil akan mendapatkan Rp750.000.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id untuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000
Dana PKH ibu hamil disalurkan secara transfer melalui bank Himbara.