Namun bantuan PKH tersebut baru bisa didapat apabila anak balita terdata di DTKS. Untuk mengetahuinya, lakukan cek penerima BLT balita 2022 secara online berikut;
- Login di laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini lewat browser HP.
- Siapkan KK sebagai rujukan data.
- Lengkapi alamat domisili dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Tulis nama lengkap anak.
- Masukkan 8 kode huruf sesuai gambar.
- Pilih 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar sebagai penerima BLT balita, hasil pencarian akan menampilkan informasi yang memuat Nama Penerima, Umur dan daftar jenis bantuan yang salah satunya PKH.
Baca Juga: Spanyol Taklukkan Portugal Setelah 80 Tahun, Penampilan Cristiano Ronaldo Dikritik