PR DEPOK – Simak beberapa kendala yang menyebabkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji tidak bisa dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 atau BLT Subsidi Gaji.
BSU 2022 akan dicairkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di tahap 1 dan 2. BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini disalurkan sebagai bantuan atas kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Dalam penyaluran BSU 2022 ini, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan BLT Subsidi Gaji tidak bisa dicairkan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesiabaik.id, berikut kendala BSU 2022 tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima BPNT Oktober 2022 Online Pakai NIK KTP di Aplikasi Cek Bansos