PR DEPOK - PKH tahap 4 bakal mulai disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) bagi masyarakat yang jadi penerima pada Oktober 2022 ini.
Maka dari itu, masyarakat yang sudah daftar di DTKS segera lakukan cek penerima PKH tahap 4 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Sedangkan bagi yang belum, harus lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos dengan bermodalkan KTP dan KK.
Lantas bagaimana tata cara cek penerima PKH tahap 4 yang bakal mulai disalurkan Oktober 2022 ini kepada masyarakat? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Mulai Oktober 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4
Tata Cara Cek Penerima
- Siapkan KTP dan buka cekbansos.kemensos.go.id lewat HP;
- Masukkan alamat domisili dan nama lengkap sesuai KTP yang didaftarkan di DTKS;
- Ketik ulang huruf kode di kotak yang tersedia;
- Terakhir, klik 'Cari Data'.
Nantinya, usai cek penerima dan dinyatakan berhak mendapat PKH tahap 4 bakal menerima manfaat berupa BLT sesuai dengan kategori yang dipilih.
Baca Juga: Mengenal Sejarah dan Alasan Penetapan Hari Batik Nasional yang Jatuh Pada Tanggal 2 Oktober