PR DEPOK – Berikut ini kriteria pekerja yang bakal mendapatkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 bulan Oktober.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada para pekerja.
Sasaran pekerja penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 sebanyak 2,4 juta pekerja yang memenuhi kriteria.
Kriteria tersebut telah tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 sebagai penerima BSU 2022.
Berikut ini kriteria pekerja yang bakal menerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 di bulan Oktober 2022.
- Calon penerima BSU tahap 2 yang bisa mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon penerima memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Calon penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.